Plagiat mempunyai arti sebagai perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh suatu nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
Dalam buku “Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah”, Felicia Utorodewo menggolongkan tindakan plagiarisme sebagai berikut:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan sendiri,
- Mengakui temuan orang lain sebagai temuan sendiri,
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya,
- Meringkas dan memfrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya,
- Meringkas dan memfrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya,
- Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain,
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
Kasus plagiat dan pembajakan karya cipta semakin banyak bermunculan. Lebih parah lagi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta bukan hanya terjadi di Indonesia bahkan di luar Indonesia dan menimpa para tokoh terkemuka.
Plagiat di Indonesia berbeda dengan kasus plagiat di luar negeri yang tidak hanya terbatas pada karya ilmiah dan obyek hak cipta lainnya tetapi juga kepada Hak Paten dan Merk.
Untuk lebih jelasnya mengenai plagiarism, anda dapat mengunjungi laman jurnal berikut: http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/view/1541
No comments:
Post a Comment